Jokowi Minta Tarik Kembali Dana dari Para Peserta Kartu Prakerja yang Tak Memenuhi Ketentuan
Jakarta, Inako
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Program Kartu Prakerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut telah ditekan Jokowi pada 7 Juli lalu.
Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 memuat ketentuan, yaitu penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.
BACA JUGA: Gara-gara Covid-19 Belum Reda, BI Kembali Perpanjang Jam Operasional dan Layanan Publik Perbankan
Jika dalam waktu paling lama 60 hari, penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, maka manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 31D Perpres No. 76/2020.
BACA JUGA: Kinerja APBN Semester-I untuk Respon Pandemi Covid-19
Sekedar diketahui, penyelenggara pelatihan Kartu Prakerja adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.
Lembaga pelatihan tersebut harus memiliki jaringan kerjasama dengan platform digital, dan pelatihan tersebut berbasis kompetensi kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
BACA JUGA: BI Siap Ambil Tindakan Percepat Pemulihan Ekonomi
Perpres No. 76/2020 juga menambahkan poin lain yang terkait dengan kondisi terkini. Hal baru yang mendapat penekanan di sini adalah pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampaknya.
KOMENTAR