Gara-gara Covid-19 Belum Reda, BI Kembali Perpanjang Jam Operasional dan Layanan Publik Perbankan

Sifi Masdi

Sunday, 12-07-2020 | 17:39 pm

MDN
Bank Indonesia [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19  di Tanah Air  yang belum surut, mendorong Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik hingga 31 Juli 2020. Awalnya, penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik ditetapkan BI berakhir pada 15 Juli 2020.

BACA JUGA: Ini Kronologi Penangkapan Tiga Pilot yang Tersandung Kasus Narkoba

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko. Ia mengatakan perpanjangan kebijakan merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertitik tolak pada aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. Dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Onny, selama masa transisi new normal, kebijakan operasional BI dipastikan akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan.  

BACA JUGA: BI Siap Ambil Tindakan Percepat Pemulihan Ekonomi

Ada pun penyesuaian layanan yang dilakukan oleh BI adalah sebagai berikut:

Pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dengan rincian:

1. Penarikan Kas, menjadi pukul 06.30 - 11.00 WIB.

2. Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara, menjadi pukul 06.30 - 15.00 WIB.

3. Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal, menjadi pukul 06.30-15.30 WIB.

BACA JUGA:  Produk Makanan milik Hispanik diboikot karena bosnya mendukung Trump

Kedua, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan jadwal:

1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler, menjadi 8 kali.

2. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit, menjadi pukul 15.30 WIB.

3. Setelmen Layanan Penagihan Reguler, menjadi pukul 14.30 WIB.

5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit, menjadi pukul 15.00 WIB.

Ketiga, layanan Operasional Kas: Layanan Setoran dan Penarikan Bank, menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.

Keempat, transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas yang berganti menjadi:

- Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00-16.00 WIB, disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB.

- Kemudian, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00-18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB.

KOMENTAR