Kabar Gembira, Pemerintah Bebaskan  Pajak Untuk Karyawan

Sifi Masdi

Tuesday, 02-02-2021 | 21:33 pm

MDN
Menteri Keuangan Sri Mulyani [ist]

 

 

 

Jakarta, Inako

Dalam rangka untuk mendorong daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk  memberikan intensif pembebasan pajak bagi karyawan dan memberikan diskon angsuran pajak korporasi pada tahun 2010 ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, insentif pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuannya, pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi. 

Sementara itu, untuk insentif angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut besaran diskonnya. Sebagai info, tahun lalu diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50%.

 “Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/2).

KOMENTAR