Kegagalan Nawacita: Gagal Hapus Hukuman Mati di Indonesia

Hila Bame

Thursday, 10-10-2024 | 15:53 pm

MDN

 

JAKRATA, INAKORAN

Bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Hukum Mati 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan tahunan terkait dengan situasi penghukuman mati di Indonesia yang bertepatan dengan Hari Anti Hukuman Mati Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Oktober. Pada periode Oktober 2023 - September 2024,

KontraS kembali mengutarakan upaya penghapusan hukuman mati yang masih jauh dari angan, demikian rilis  KONTRAS yang diterima Kamis, (10/10/24)

Setidaknya, dalam periode Oktober 2023 - September 2024, kami menyoroti beberapa langkah pemerintah yang masih menjalankan praktik penghukuman mati dengan terus melanggengkan vonis pidana mati kepada para pembela baik dalam isu narkotika maupun pembunuhan.

Bahwa masih diterapkannya hukuman mati di tengah adanya pelanggaran baru terkait dengan kebijakan pembaruan hukuman mati yang dihadirkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - dengan menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif menunjukkan minimalnya komitmen pemerintah dalam upaya menghapus praktik penghukuman mati di Indonesia.

Pada periode ini kami mengambil tema besar “Kegagalan Nawacita: Stagnasi Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia” . Pemilihan tema tersebut dilandasi beberapa temuan sepanjang periode Oktober 2023 - September 2024 yang mana kami menemukan bahwa di tengah tren global yang berusaha menghapuskan praktik penghukuman mati, justru pemerintah Indonesia masih melanggengkan penjatuhan vonis pidana mati kepada terpidana.

 

Selain menyoroti terkait dengan keengganan pemerintah dalam upaya penghapusan hukuman mati, dalam periode ini KontraS juga berupaya untuk menyoroti tidak progresifnya pemerintahan Joko Widodo selama 10 tahun kebelakang dalam upaya penghapusan hukuman mati. 

Catatan terkait situasi 10 tahun ke belakang pemerintahan Joko Widodo juga diperparah dengan temuan KontraS. Dalam periode ini, setidaknya terdapat 32 vonis hukuman mati yang dijatuhkan, yang mana 20 vonis tersebut merupakan tindak pidana narkotika, dan 12 vonis hukuman mati lainnya terkait dengan tindak pidana pembunuhan dengan jumlah total 71 terdakwa (14 pembunuhan dan 57 narkotika). Lebih lanjut, KontraS juga menemukan bahwa Pengadilan Negeri merupakan lembaga tingkat peradilan yang kerap menjatuhkan hukuman mati yakni dengan 28 vonis, dan Pengadilan Tinggi dengan hukuman 4 vonis mati. Selain menyoroti keberulangan vonis yang dijatuhkan, dalam periode ini KontraS memberikan perhatian terkait dengan masifnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa dalam isu hukuman mati.

Pada periode ini, KontraS mendokumentasikan setidaknya terdapat 35 tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Kejaksaan di Indonesia.

 

Adapun KontraS juga menemukan KontraS juga menemukan Kejaksaan Negeri merupakan tingkatan kejaksaan yang sering kali melakukan aktingan maksimal yaitu hukuman mati dengan 32 peristiwa pada 61 terdakwa; dilanjutkan dengan kejaksaan tinggi dengan 3 peristiwa pada 8 tindakan.

 

Jumlah tuntutan yang lebih tinggi dari jumlah vonis yang mencerminkan kecenderungan yang memengaruhi kebijakan penegakan hukum di Indonesia, di mana hukuman mati terus dipandang sebagai solusi hukum untuk berbagai tindak pidana berat. 

KontraS juga memberikan catatan terkait situasi Lembaga Pemasyarakatan. Bahwa berdasarkan temuan KontraS, terdapat beberapa permasalahan yang muncul di dalam Lapas itu sendiri, mulai dari jumlah petugas yang tidak seimbang dan berimbas pada lemahnya pengawasan, minimnya akses kesehatan, serta izin penerjemah tersumpah untuk mengizinkan warga negara asing. Permasalahan tersebut, juga diperparah dengan tidak berjalannya fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana peraturan yang berlaku; lebih dari itu, terdapat keadilan hukum yang dialami oleh hukuman mati memperparah situasi di lapak itu sendiri.

Selanjutnya dalam periode ini, KontraS juga memberikan catatan terkait dengan langkah-langkah dilematis yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan upaya melindungi WNI yang ancaman hukuman mati melalui langkah-langkah diplomatik, namun pada fakta bahwa Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati.

Hal tersebut mengurangi efektivitas diplomasi tersebut. Selain hal tersebut, kebijakan luar negeri Indonesia kurang tegas dalam mendukung penghapusan hukuman mati juga mendapat kritik dari berbagai forum internasional, yang menyarankan Indonesia untuk menyelaraskan undang-undangnya dengan standar internasional, termasuk hukuman moratorium mati.

Akhirnya, catatan ini akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintahan Indonesia dibawah rezim baru Prabowo - Gibran yang tidak bersahabat dapat menjadi masukan bagi negara sebagai jalan memulai penghapusan hukuman mati.

 

KontraS berharap bahwa catatan ringkas ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi pemangku kepentingan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam kebijakan hukum yang telah dijalankan, serta agar negara dapat menjalankan prinsip-prinsip HAM secara utuh dan metik kesadaran masyarakat terkait dengan isu hukuman mati di Indonesia.

 

TAG#KONTRAS, #TNI

179258551

KOMENTAR