Koalisi Peremuan Indonesia Mengutuk Keras Youtober Ferdian Palekka

Hila Bame

Tuesday, 05-05-2020 | 17:31 pm

MDN

Jakarta, Inako

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan & Demokrasi Mengecam keras aksi Youtuber Ferdian Paleka :

“Krisis Nilai Kemanusiaan di Tengah Pandemi COVID-19”  demikian pernyataan  tertulis yang diterima Inakoran.com Selasa (5/5/2020) 

 

BACA JUGA: BPIP: Selamat Jalan DIDI KEMPOT Maestro Penyampai PANCASILA

 

Bencana penularan Corona Viruses Disease 19 (Covid-19) yang merebak di dunia ini, termasuk Indonesia merupakan bencana nasional yang menguji bangsa ini.

Pandemi ini bukan hanya bencana yang mengancam kesehatan warga masyarakat, tetapi juga memiliki efek besar bagi tatanan kehidupan masyarakat.

Saat ini kita diuji untuk dapat beradaptasi dan mengedepankan nilai-nilai solidaritas, kemanusiaan dan penghargaan terhadap kehidupan, gotong-royong, dan belajar berefleksi tentang bagaimana selama ini interaksi kita dengan sesama masyarakat.

Ditengah-tengah upaya melawan dan mencegah prevalensi Covid 19, dimana hampir seluruh elemen masyarakat bersama-sama saling bahu-membahu untuk membantu dan menguatkan menjadi ternodai dengan aksi Youtuber Ferdian Palekka yang diunggah melalui platform media sosial Youtube pada tanggal 30 April 2020 Pukul 01.30 WIB dini hari di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung.

Aksi tersebut dilakukan dengan cara membagikan bingkisan dalam bentuk dus mie kepada transpuan dengan menyampaikan bahwa bingkisan tersebut berupa bantuan, namun setelah dibuka isi dus tersebut adalah makanan busuk dan batu bata.

Transpuan: Terlahir dengan reproduksi jantan (pria) tetapi mengidentifikasi diri sebagai perempuan.

 

BACA JUGA:   Brooke Hogan - penyanyi, Aktris, dan Pegulat

 

Beberapa pihak berkomentar bahwa aksi ini bertujuan lelucon untuk menghibur publik. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa aksi ini adalah fakta perilaku diskriminatif, penghinaan, dan perendahan martabat seseorang.

Aksi yang dilakukan untuk mengelabuhi atau istilah kekiniannya “Prank”terhadap kelompok Transpuan juga bukti bagaimana selama nilai-nilai dan cara pandang orang muda menghargai keberagaman yang ada ditengah-tengah masyarakat.

Hal yang sangat disayangkan juga aksi ini justru kontra produktif dengan banyaknya produksi pengetahuan dan informasi yang konstruktif dan edukatif yang dilakukan oleh kawan-kawan muda.

Koalisi Perempuan Indonesia berpandangan upaya-upaya baik melawan virus corona adalah arena perjuangan kemanusiaan bukan sebuah momentum untuk mempermainkan dan menjadikan bahan candaan kepada kelompok rentan/minoritas yang menjadi bagian dari masyarakat kita.

 

Hal yang ironi lagi beberapa perkembangan terkait kasus ini memperlihatkan aktor pelaku aksi #pranksampah justru tidak menunjukan rasa bersalah dan meminta maaf atas aksi penghinaan yang dilakukan, dan seolah memberi kesan bahwa aksi ini akan meningkatkan jumlah pengikut (follower) di salah satu media sosial.

 

Mengacu pada kasus diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengecam keras oknum dari unsur manapun yang menjadikan bencana covid-19 sebagai komoditas ekonomi berupa lelucon misoginis seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki empati kemanusiaan dengan memanfaatkan kepanikan masyarakat.

Juga menyerukan kepada masyarakat khususnya kaum muda untuk tetap melakukan aktivitas-aktivitas, kampanye positif yang mengedepankan kemanusiaan dan gotong royong. 

SEKRETARIAT NASIONAL KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI JL. SIAGA I NO 2B, RT 03/ RW 05 PEJATEN BARAT, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN 12510 Phone: 021-79183221, Fax: 021-79183444, E-mail: sekretariat@koalisiperempuan.or.id Website : www.koalisiperempuan.or.id solidaritas, kemanusiaan dan gotong-royong untuk melawan pandemi covid dan segera keluar dari masa sulit ini.

 

BACA JUGA:   Ayam berkaki empat dan Batang Telur

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga mendukung proses hukum yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini polisi, untuk memberikan sanksi yang betul-betul memenu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga kasus ini dapat dijadikan pelajaran penting dan kuat bagi masyarakat, tentang pentingnya menghormati keberagaman dan konsekuensi hukum bagi mereka yang telah melakukan aksi diskriminatif, penghinaan, dan pelecehan baik fisik maupun sosial terhadap kelompok-kelompok tertentu, sebagai bagian dari hadirnya negara melindungi hak-hak kaum minoritas.

 

Hal lain kami juga mendorong pihak ; Aparat Penegak Hukum (APH)

 

1. Kasus prank tersebut, bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui cyber media.

2. Ferdian Paleka dan kawan – kawan harus membuat pernyataan maaf secara sungguhsungguh di publik.

 

Mike Verawati Tangka

 

 

 

 

 

KOMENTAR