KPK Periksa Mantan Menteri Taufik Effendi Terkait e-KTP

Inakoran

Saturday, 06-01-2018 | 06:20 am

MDN
Mantan Menteri PAN Taufiq Effendi diperiksa di ged

Jakarta, Inako



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan memeriksa mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 5 Januari 2018.

Pada periode 2009-2013 Taufiq anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Saat ini, ia menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR.

Tetapi Febri belum bersedia menjelaskan lebih lanjut tentang keterangan yang ingin didapat penyelidik dari Taufiq.

Markus Nari tersangka dalam dua perkara di KPK. Ia tersangka karena diduga menghalangi penyidikan karena telah menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Markus dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Markus tersangka  korupsi e-KTP. KPK menyangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar periode 2009-2014 itu berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR serta menerima aliran dana dari proyek itu.

KOMENTAR