Kuasa Hukum Kemabrata Nilai Camat Komodo Berpotensi Langgar Hak Konstitusional Warga

Timoteus Duang

Friday, 27-05-2022 | 15:44 pm

MDN
Benediktus Janur, Kuasa hukum Kesatuan Masyarakat Adat Mberata (Kemabrata).

 

LABUAN BAJO, INAKORAN

Kuasa hukum Kesatuan Masyarakat Adat Mberata (Kemabrata), Benediktus Janur menilai Camat Komodo, Yohanes Rinaldo Gampur berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat Mberata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Penilaian itu muncul lantaran Yohanes melarang masyarakat yang tergabung dalam Kemabrata untuk mengolah lahan pertanian yang terdapat di Kaca Mbalung, Kampung Mberata.

Tidak hanya melarang masyarakat, Camat Yohanes pun melayangkan surat panggilan kepada Tu’a Golo dan beberapa tokoh masyarakat Kembrata.

Oleh karena itu, Benediktus mengingatkan Yohanes agar memperhatikan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia Kemabrata sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Hak konstitusional itu, menurut Benediktus, diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 18I ayat (3) UUD 1945 dan HAM Kemabrata diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 


Baca juga

Kemabrata Sesalkan Tindakan Camat Komodo yang Larang Masyarakat Olah Tanah Adat


 

Lebih lanjut, Benediktus mengatakan bahwa Negara harus mengakui dan menghormati Kemabrata serta hak-haknya atas tanah adat/ulayat, dan harus menghormati identitas budaya dan hak masyarakat Kemabrata.

“Identitas budaya masyarakat hukum adat Kembrata adalah termasuk hak atas tanah ulayat harus dilindungi karena merupakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.”

Benediktus menegaskan, jika benar melarang warga Kemabrata mengerjakan tanah ulayatnya, itu berarti Camat Komodo potensial melanggar Konstitusi UUD 1945, melanggar hak konstitusional warga Kemabrata, dan melanggar HAM.

 

 

KOMENTAR