Layanan Publik dan Jadwal Operasional BI Diperpanjang Hingga 15 Juni 2020
Jakarta, Inako
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan BI memperpanjang jadwal operasional dan layanan publik yang sebelumnya berakhir pada 29 Mei 2020 dan kini diperpanjang menjadi 15 Juni 2020.
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan OJK dan pelaku industri keuangan," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (27/5/2020).
Menurut Onny, secara berkala kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di tanah air.
Onny menambahkan bahwa jadwal kegiatan operasional setelah tanggal 29 Mei hingga Juni 2020 tetap mengacu pada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
BACA JUGA: Penerimaan Negara dari Bea Cukai April 2020 Naik 16.17 %
Sebelumnya BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret - 29 Mei 2020 atau sesuai dengan masa status darurat yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya untuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dikurangi 30 menit waktu operasionalnya. Kemudian kegiatan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia (BI) menjadi hanya 8 kali dalam sehari, sebelumnya 9 kali.
TAG#Bank Indonesia, #Layanan Publik, #Jadwal Operasional, #Trading, #Jam Operasional, #Kliring, #Bank, #OJK
185167542
KOMENTAR