Mafia Tanah di Ke'e Batu-Boe Batu, Labuan Bajo, Segera Dilaporkan ke Bareskrim Polri, kata Petrus Selestinus

Hila Bame

Wednesday, 01-09-2021 | 05:40 am

MDN
Tanah milik Gabariel Moda

 

JAKARTA, INAKORAN

Maraknya tindakan kejahatan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah bekerjasama dengan pemilik tanah di Labuan Bajo perlu dicermati secara mendalam. 


baca:  

Bareskrim Polri Perlu Ambil Alih Kasus Kerumuman Semau, Demi Netralitas dan Rasa Keadilan Publik

 


Persoalan agraria terkait kepastian hukum atas tanah sebagai instrumen investasi perlu mendapat perhatian penegak hukum di tanah air, dan khususnya pemangku kepentingan di Manggarai Barat. 

Pengabaian atas karut marutnya  persoalan agraria di Labuan Bajo, menimbulkan ketidakpercayaan investor dalam jangka panjang, dan menurunnya daya tarik Komodo sebagai lokasi pariwisata premium. 


baca: 

Kisruh Tanah di Kawasan Ke'e Batu-Boe Batu, Labuan Bajo, Menyimpan Bom Waktu

 


Dari banyak kasus yang terjadi, pemilik tanah memanfaatkan kelengahan pembeli tanah yang belum mensertifikatkan tanah yang mereka jual. 

Tanah di Ke`e Batu-Boe Batu, Labuan Bajo misalnya, pada 2001, Dance Turuk almarhum menjual tanah kepada Gabariel Moda seluas 3 ha. Pada tahun yang sama Turuk melakukan transaksi kedua, seluas 60 m x 100 m persegi. Selain dijual kepada Moda, Turuk juga menjual tanah seluas 20 m x 100 m kepada Urbanus Teso, ujar Gabariel Moda kepada INAKORAN.COM beberapa waktu lalu. 

2018

Pada 2018, Belasius Aman, anak Almarhum Dance Turuk menjual sebagian tanah di lokasi Ke`e Batu-Boe Batu kepada Andreas Gantur, luas tanah sekitar 2000-an meter persegi.

 Sekitar 2015 tanah milik Gabariel Moda, yang dibeli dari almarhum Dance Turuk pada 2001, telah dipasangi papan nama atas nama Aldo Turuk, anak Dance Turuk almarhum.

Rumah semipermanen yang dibangun Gabariel Moda di Ke`e Batu-Boe Batu
 

 

Sejak Gabariel Moda beli, di atas tanah tersebut, sudah dibangun rumah semi permanen lengkap dengan pagar pembatas tanah miliknya. 

Dari kasus tersebut Pengacara senior Petrus Selestinus mengatakan bahwa ini tindakan penipuan dan pemalsuan yang perlu dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah. 

"Ini tindakan penipuan dan pemalsuan yang harus segera dilaporkan ke Bareskrim (Satgas Pembetantasan Mafia Tanah) yang saat ini sedang giat menindak para mafia serta menggugat pembatalan jual beli antara Para Ahli Waris Dance Turuk dengan Pihak Ketiga, nah pihak ketiga harus segera diidentifikasi (subyek) yang ikut melakukan kejahatan bersama Para Ahli Waris Dance Turuk" tegas Selestinus kepada INAKORAN COM, Rabu (1/9/21). 

Semantara Moda kepada Inakoran mengatakan sedang mengumpulkan kwitansi pembayaran dan saksi-saksi ketika transaksi jual beli antara dirinya dengan almarhum Dance Turuk pada 2001.

 

Konspirasi para mafia tanah di kawasan Ke'e Batu-Boe Batu, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, dengan melakukan serangkaian kejahatan yang bergerak secara sembunyi, senyap dan rapi, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan  menyimpan bom waktu.

Aksi para mafia tanah tersebut dilakukan mulai dari pembuatan sertifikat tanah secara tersembunyi, hingga menciptakan jaringan para calo dan para pembeli. Semuanya dilakukan secara rapi dan  hati-hati.

Selama ini tanah di kawasan Ke'e Batu - Boe Batu, Labuan Bajo, Manggarai Barat, sudah dimiliki oleh masyarakat secara perorangan yang dibuktikan dengan kepemilikan surat jual beli tanah. Namun, saat ini, tanpa sepengetahuan sejumlah masyarakat yang berhak atas tanah tersebut, sebagian sudah dicaplok oleh para mafia tanah. Tindakan mafia tanah ini diakui telah meresahkan masyarakat di Labuan Bajo.

 

KOMENTAR