Masa Jabatan Ketum Partai Digugat, Ini Respons PDI Perjuangan dan PAN

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 12-03-2025 | 11:22 am

MDN
Masa Jabatan Ketum Partai Digugat, Ini Respons PDI Perjuangan dan PAN [Foto: Ilustrasi AI]

JAKARTA, INAKORAN.com - PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) merespons gugatan masa jabatan ketua umum partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menjelaskan Undang-undang tidak mengatur secara spesifik urusan AD/ART partai, termasuk masa jabatan ketua umum. Karena itu, dia menilai MK akan menghormati kedaulatan setiap partai politik.

“Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apa pun itu, kami percayakan kepada MK mengadi uji materiil dari permohon,” jelas Said, dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Kasus Korupsi di Pertamina jadi Momen Reformasi Besar-besaran dalam Tata Kelola BUMN

Senada, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai gugatan masa jabatan ketua umum partai tidak bisa dikabulkan. Pasalnya, itu merupakan urusan internal partai.

“Menurut pandangan saya, urusan jabatan Ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dala AD/ART partai,” terang Edi.

“Jadi, karena masa jabatan ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dalam AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan,” sambung Eddy.

BACA JUGA: Prabowo Ketemu 8 Pengusaha Besar di Istana, Ini Hal-hal yang Dibahas

Diketahui, gugatan masa jabatan ketua umum parpol dilayangkan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury.

Dalam gugatannya, Edward Thomas mengusulkan masa jabatan ketua umum partai dibatasi lima tahun dan bisa dipilih kembali hanya satu periode. 

 

 

KOMENTAR