Kejagung Sebut Kasus Korupsi di Pertamina jadi Momen Reformasi Besar-besaran dalam Tata Kelola BUMN

JAKARTA, INAKORAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina bukan sekadar penindakan, melainkan juga bagian dari reformasi besar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menjelaskan penegakan hukum ini juga bertujuan untuk memperbaiki tata kelola Pertamina. Karena itu, tindakan serupa akan diterapkan pada BUMN lain jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
"Insyaallah, bagi kami siapa pun kalau memang ada (dugaan pelanggaran hukum), kita sikat," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip pada Jumat 7 Maret 2025.
BACA JUGA: Kejagung Bantah Klaim Pertamina Patra Niaga Soal Pengoplosan BBM
Burhanuddin mengungkapkan penegakan hukum dalam kasus Pertamina merupakan hasil kerja sama antara Kejagung dan PT Pertamina untuk memastikan transparansi serta mencegah kebocoran keuangan negara.
"Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini (kasus dugaan korupsi di Pertamina) merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN," ujarnya.
Lebih lanjut, Kejagung akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Fokusnya tidak hanya pada penindakan, tetapi juga perbaikan sistem tata kelola.
BACA JUGA: Masyarakat sebagai Konsumen Bisa Gugat Pertamina terkait Kasus Pertamax Oplosan
"Pasti Kementerian BUMN akan menyerahkan apa yang menjadi harapan dari kejaksaan, dan tentunya lagi ke depan bukan hanya kita melakukan penindakan-penindakan, tapi memerintahkan memperbaiki tata kelolanya sehingga kebocoran ini tidak terulang lagi, itu yang akan kita lakukan," tutur Burhanuddin.
Dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina, Kejagung juga menggandeng ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara yang terjadi antara 2018 hingga 2023.
"Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang riil dari tahun 2018 sampai 2023," ungkapnya.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Akan Dampingi Pemerintah Jakarta dalam Urusan Pembangunan
Burhanuddin menyebut kasus ini merupakan perbuatan individu, bukan kebijakan Pertamina secara institusional.
"Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," kata Burhanuddin.
Ia pun meminta masyarakat untuk terus mendukung Pertamina sebagai salah satu BUMN strategis bagi negara.
BACA JUGA: Copot Nicke Widyawati, Erick Thohir Tunjuk Simon Aloysius sebagai Dirut Pertamina
"Mengharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta industri kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," tuturnya.
Dengan langkah tegas yang dilakukan Kejagung, diharapkan penegakan hukum di BUMN semakin transparan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
TAG#Inakoran, #Pertamina, #Korupsi, #Kejagung
195082788
KOMENTAR