Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Keluarkan Izin Pembangunan Gereja di Cilegon
CILEGON, INAKORAN.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara soal kisruh penolakan pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Cilegon, Banten.
Dengan tegas Menag Yaqut menentang adanya penolakan terhadap pendirian bangunan gereja di Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon Banten. Gus Yaqut meminta Walikota Cilegon mengeluarkan surat izin pembangunan gereja tersebut.
Tidak hanya itu, Menag juga mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung jika dalam waktu dekat izin pembangunan tersebut tidak kunjung dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Menurut dia, segala jenis perizinan dari tingkat bawah seperti tingkat rukun tetangga, kelurahan dan kecamatan sudah dikeluarkan.
Baca juga
Fadli Zon Sebut Pemerintah Sebarkan Narasi Sesat Terkait Kenaikan BBM
Izinan tersebut tertahan di tingkat atas, yakni di tingkat walikota. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa dirinya akan turun langsung ke Cilegon jika izinan itu tidak kunjung dikeluarkan oleh walikota.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak rencana pembangunan gereja HKBP di Kelurahan Gerem.
Pada Rabu (7/9/2022), komite ini melakukan aksi damai dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu walikota Helldy Agustian.
Penolakan oleh Komite ini didasarkan ada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat dua Serang tertanggal 20 Maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat ibadah bagi umat kristen di daerah kabupaten Serang.
TAG#gereja hkbp di cilegon, #tolak pembangunan gereja, #menteri agama, #menag yaqut
188725051
KOMENTAR