Mendikbud Nadiem: Perubahan Tarif UKT Mengedepankan Prinsip Keadilan dan Inklusivitas

Timoteus Duang

Tuesday, 21-05-2024 | 15:55 pm

MDN
Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan akses pendidikan tinggi yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. FOTO: Tangkapan layar tayangan YouTube TVR Parlemen

JAKARTA, INAKORAN.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan komitmennya untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024), Nadiem menjelaskan prinsip dasar perubahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengedepankan keadilan dan inklusivitas.

 

Prinsip dasar ini membuat penerapan tarif UKT sifatnya menjadi berjenjang, berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Beri Klarifikasi Soal Miskonsepsi Seputar Naiknya UKT

“Artinya, bagi mahasiswa dengan keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa tidak mampu dia membayar lebih sedikit,” kata Nadiem.

Nadiem juga menegaskan, perubahan tarif UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru sehingga tidak akan berdampak pada mahasiswa yang sudah berada dalam proses pendidikan tinggi.

“Masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain. Bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali.”

Baca juga: UKT Baru Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru 

“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan.”

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa sistem tarif UKT yang berjenjang memungkinkan penyesuaian biaya berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Mahasiswa dari keluarga mampu akan membayar lebih banyak, sementara bagi mereka yang kurang mampu, biayanya akan lebih terjangkau.

Baca juga: Respons Presiden Jokowi Tak Diundang PDI Perjuangan ke Rakernas

Nadiem juga menegaskan, perubahan ini tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang berada di kategori tangga pertama dan kedua.

Perubahan UKT ini hanya akan dirasakan oleh mahasiswa dengan latar belakang berkemampuan ekonomi tinggi.

“Dan sekali lagi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat dari pada kebijakan ini,” terangnya.

 

KOMENTAR