Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Hanya Berlaku Buat Mahasiswa Baru

Timoteus Duang

Wednesday, 22-05-2024 | 09:15 am

MDN
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pertemuan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024). Nadiem menegaskan, UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru. FOTO: Tangkapan layar tayangan YouTube TVR Parlemen

JAKARTA, INAKORAN.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

“Masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024).

 

“Bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali.”

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Perubahan Tarif UKT Mengedepankan Prinsip Keadilan dan Inklusivitas

“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan.”

Nadiem juga menegaskan, perubahan tarif UKT didasarkan pada prinsip keadilan dan inklusivitas.

Oleh karena itu, penerapannya berjenjang sehingga memungkinkan penyesuaian biaya berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Beri Klarifikasi Soal Miskonsepsi Seputar Naiknya UKT

“Artinya, bagi mahasiswa dengan keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa tidak mampu dia membayar lebih sedikit,” kata Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut perubahan ini tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang berada di kategori tangga pertama dan kedua.

Perubahan UKT ini hanya akan dirasakan oleh mahasiswa dengan latar belakang berkemampuan ekonomi tinggi.

Baca juga: UKT Baru Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

“Dan sekali lagi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat dari pada kebijakan ini,” terangnya.  

 

KOMENTAR