Nasib 50 Ribu Karyawan Terancam Setelah Kasasi Ditolak, Sritex Siap Ajukan PK
JAKARTA, INAKORAN.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT. Sri Rejeki Isman atau SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menanggapi putusan tersebut, SRITEX akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK.
Direktur Utama SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto menyebut, langkah hukum ini ditempuh untuk menyelamatkan nasib 50 ribu karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun.
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ungkap Lukminto dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran.com, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Sritex Bakal Ajukan PK dan Berharap Pemerintah Berikan Dukungan
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX,” lanjutnya.
Selama proses kasasi di Mahkamah Agung, manajemen SRITEX telah menempuh berbagai cara agar situasi perusahaan tetap kondusif, salah satunya dengan tidak mem-PHK karyawan.
Baca juga: Kurator Tiba-tiba Batalkan Mediasi, Nasib 50.000 Karyawan SRITEX Kian Tak Menentu
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya.”
“Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit.”
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Dukung Sritex di Kasasi dan Bakal Kaji UU Kepailitan
Lukminto berharap, pemerintah dapat menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan kemanusiaan. Dia juga meminta pemerintah memberikan dukungan pada SRITEX untuk tetap melanjutkan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.
“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.”
TAG#Sritex, #Sritex pailit, #Kasasi Sritex ditolak
184848767
KOMENTAR