OJK Cabut Izin Usaha 39 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Sifi Masdi

Monday, 28-09-2020 | 08:59 am

MDN
Ilustrasi Kantor OJK [ist]

 

Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 39 perusahaan asuransi dan reasuransi karena tidak sehat dan melanggar peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, OJK akan terus mengawasi sejumlah perusahaan asuransi yang tidak memenuhi standar.

BACA JUGA: Tertarik Simpanan Deposito, Cek Bank yang Tawarkan Bunga Tertinggi

 

Hal itu diungkapkan oleh Pengawas Eksekutif OJK Rianto. Ia mengatakan bahwa sejak 2006 hingga 2019, regulator telah membubarkan 39 perusahaan asuransi dan reasuransi. Rinciannya sebanyak 25 asuransi umum, 13 asuransi jiwa, dan 1 reasuransi. Pencabutan izin itu berkaitan dengan kesehatan keuangan dan penggabungan usaha.

BACA JUGA: Info Harga Emas Hari Ini, 28 September  2020

“Berdasarkan data, diketahui bahwa sebagian besar pencabutan izin usaha karena kesehatan keuangan perusahaan. Kondisi ini menunjukkan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan adalah bagian yang harus menjadi perhatian utama perusahaan agar terus mampu tumbuh dan berkembang,” kata Rianto akhir pekan lalu.

 

BACA JUGA: Menang 2-0 Atas Reims, PSG Masih Tertahan di Posisi 7 Klasemen Sementara Liga Prancis

Menurut Rianto, pengelolaan asuransi yang baik merupakan kunci utama bagi perusahaan menjalankan bisnis. Karena itu, OJK akan terus memantau kesehatan perusahaan yang tecermin dari RBC maupun modal inti.

 

KOMENTAR