OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Tahun 2022
Jakarta, Inako
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir Maret 2021.
Keputusan tersebut dilakukan setelah OJK memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini 23 September lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakuka. OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazar dan agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," tegas Wimboh.
TAG#Otoritas Jasa Keuangan, #OJK, #Restrukturisasi, #Kreditur, #Debitur, #Kredit Macet, #Bank, #Wimboh Santoso
188642556
KOMENTAR