OJK Siap Luncurkan Ominbus Law di Industri Jasa Keuangan

Sifi Masdi

Thursday, 28-01-2021 | 09:56 am

MDN
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersipkan omnibus law di industri jasa keuangan. Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi mismatch pembiayaan dengan sumber pendanaan dan beberapa kebijakan lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan" yang ditayangkan di kanal Youtube Universitas Indonesia, Rabu (27/1/2021).

Menurut Wimboh, saat ini industri perbankan mengemban misi untuk memberikan kredit untuk infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Sedangkan fundraising yang dilakukan bank saat ini masih bersifat jangka pendek.

"Dan ini kebetulan kita membahas omnibus law dimana supaya mismatch ini menjadi terjawab dalam omnibus law. Apakah nanti perbankan ini kita dorong untuk long term raising fund, ini adalah opsi-opsi yang harus kita jawab," kata Wimboh.

Selain itu, Wimboh juga mengatakan bahwa saat ini OJK fokus menggodok transformasi digital dari sektor perbankan besar namun juga termasuk untuk sektor mikro dan BPR.

Hal ini nantinya akan memunculkan produk-produk digital di untuk sektor ini sehingga nantinya sudah tak lagi bisa dibedakan antara produk perbankan besar dan BPR.


 

KOMENTAR