OJK Tegaskan Syarat Jadi Bank Digital Minimal Punya Modal Distor Rp 10 Triliun

Sifi Masdi

Friday, 26-02-2021 | 19:17 pm

MDN
Ilustrasi bank digital [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keinginan  sejumlah pihak akan adanya bank digital. Oleh karena itu OJK mengeluarkan sejumlah ketentuan.

Saat ini OJK tengah memfinalisasi Peraturan OJK berkaitan dengan Kegiatan Usaha Bank Umum yang akan mengakomodasi ketentuan bank digital. Salah satu rencana ketentuan dalam POJK tersebut yakni modal disetor bank digital baru akan ditetapkan minimal sebesar Rp 10 triliun\

Menanggapi hal ini Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan arah industri perbankan semakin menuju arah digital dan sarat perubahan. Meski demikian menurutnya perubahan ini juga mengharuskan posisi bank digital yang berdiri harus kuat. Dia juga optimistis semua bank akan bergerak ke arah digital, jika tidak maka konsekuensinya akan ditinggalkan oleh nasabahnya.

"Ini hal-hal yang akan kita lakukan, terkait permodalan bisa nanti lebih jelas lagi. Poinnya adalah kami mendorong adanya konsolidasi bank jangan sampai ada bank berdiri tetapi tidak kuat," kata Bambang, Jumat (26/2/2021).

Menurut Bambang, OJK tidak bisa mencegah perubahan bank ke arah digital bank, produk-produk dan cara kerja bank yang konvensional akan beralih ke digital mengikuti tren perkembangan teknologi.


 

 

KOMENTAR