Oknum Ketua RT Diciduk Polresta Tangerang Usai Peras Developer
Tangerang, Inako
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan empat warga Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Satu dari empat terduga pelaku pemerasan di lokasi proyek perumahan Lavon 2 berstatus ketua RT.
“Dari tangan mereka kami menyita barang bukti, antara lain ratusan ribu uang hasil pemerasan dan beberapa kwitansi,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, pemerasan itu berawal saat salah satu tersangka berinisial BU alias IC memeras korban bernama Ujang yang akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2.
BACA JUGA: Pemda Provinsi Jabar Rekomendasikan Salat Idulfitri di Rumah
Aksi pemerasan itu direkam oleh korban dan kemudian viral di media sosial.
“Setelah mendapat video itu, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dan menangkap empat tersangka, salah satunya oknum Ketua RT,” kata Ade.
BACA JUGA: Raup Rp 1 Miliar, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Penipuan Parcel Lebaran
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung menambahkan, berdasarkan keterangan sementara dari korban dan saksi, modus yang digunakan oleh para tersangka ini
dengan memaksa meminta uang parkir sebesar Rp 100 ribu kepada pengendara yang masuk ke lokasi proyek perumahaan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.
BACA JUGA: Jajak Pendapat: Jacinda Ardern Jadi PM Selandia Baru Paling Populer Abad Ini
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, lanjut Gogo, para tersangka dijerat dengan pasal 386 Ayat 1 Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Dari pada meras mending jadi pemusik
Inakoran - Syam
TAG#RT, #RT PERAS, #TANGERANG, #BANTEN
184893828
KOMENTAR