Oknum Ketua RT Diciduk Polresta Tangerang Usai Peras Developer

Hila Bame

Monday, 18-05-2020 | 19:35 pm

MDN
Oknum Ketua RT Diciduk Polresta Tangerang Usai Peras Developer

 

Tangerang, Inako

 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan empat warga Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Satu dari empat terduga pelaku pemerasan di lokasi proyek perumahan Lavon 2 berstatus ketua RT.


“Dari tangan mereka kami menyita barang bukti, antara lain ratusan ribu uang hasil pemerasan dan beberapa kwitansi,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (18/5/2020).

BACA JUGA:  Pasar Tradisional dan Mall Diperbolehkan Buka Normal, Wali Kota Cirebon: Tetap Patuhi Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19

Menurutnya, pemerasan itu berawal saat salah satu tersangka berinisial BU alias IC memeras korban bernama Ujang yang akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2. 

 

BACA JUGA:  Pemda Provinsi Jabar Rekomendasikan Salat Idulfitri di Rumah

Aksi pemerasan itu direkam oleh korban dan kemudian viral di media sosial.


“Setelah mendapat video itu, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dan menangkap empat tersangka, salah satunya oknum Ketua RT,” kata Ade.

BACA JUGA:  Raup Rp 1 Miliar, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Penipuan Parcel Lebaran


Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung menambahkan, berdasarkan keterangan sementara dari korban dan saksi, modus yang digunakan oleh para tersangka ini

dengan memaksa meminta uang parkir sebesar Rp 100 ribu kepada pengendara yang masuk ke lokasi proyek perumahaan tersebut.


“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

 

BACA JUGA:  Jajak Pendapat: Jacinda Ardern Jadi PM Selandia Baru Paling Populer Abad Ini


Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, lanjut Gogo, para tersangka dijerat dengan pasal 386 Ayat 1 Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari pada meras mending jadi pemusik

 

Inakoran - Syam

TAG#RT, #RT PERAS, #TANGERANG, #BANTEN

184893828

KOMENTAR