Pembangunan Gereja di Cilegon Ditolak
Cilegon, Inako
Pembangunan gereja di Cilegon yang mendapat penolakan dari masyarakat setempat diperbicangkan publik belakangan ini.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Para kiai dan ustad bersama-sama unsur masyarakat melakukan penandatangan di atas kain putih sepanjang 10 meter sebagai bentuk penolakan atas rencana pembanguan Gereja di Kota Cilegon yang digelar di area Gedung DPRD Cilegon, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Menkeu : Minyak Mentah Jadi Alat Perang
Evi Shovawi Haiz selaku Ketua LBH Pengacara Rakyat menjelaskan pembangunan Gereja di Cilegon mencederai perjanjian dengan para ulama Banten sebelumnya.
Pasalnya terdapat silsilah sejarah, atas komitmen tidak berdirinya Gereja di Kota Cilegon.
Selain itu, Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon diduga telah memberikan persyaratan-persyaratan pendirian gereja yang tidak sah dan melawan hukum yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan pemalsuan dukungan berupa tanda tangan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota cilogeon Heldy membenarkan bahwa penolakan terkait dengan perrjanjian pada tahun 1975 antara pemerintah saat itu dengan PT Krakatau Steel.
Isi perjanjian etrsebut menyatakan bahwa PT Krakatau Steel boleh didirikan, sementara pendiri Gereja tidak diiznkan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Wawan Djunaedi menilai perjanjian tersebut tidak bisa terus dipertahankan karena bertentangan dengan konstitusi.
KOMENTAR