Pemerintah Tegaskan Warung Madura Tidak Dilarang Beroperasi 24 Jam

Aril Suhardi

Monday, 29-04-2024 | 13:30 pm

MDN
Warung Madura [Foto: Ist]

Jakarta, Inakoran.com - Pemerintah memastikan tidak ada larangan bagi warung serba ada atau dikenal sebagai warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal ini ditegaskan pemerintah untuk menanggapi polemik yang tengah terjadi di masyarakat terkait jam operasional warung madura.

Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), pemerintah menegaskan tidak membatasi jam operasional warung madura, tetapi justru sebaliknya, melindungi mereka dan juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya dari ancaman ritel modern.

BACA JUGA: Komoditas Impor Indonesia, Ada Apa Aja Sih?

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim menjelaskan pemerintah, dikutip pada Senin (29/04/2024).

Dengan adanya PP tersebut, pemerintah menunjukkan keberpihakan pada UMKM dengan cara memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum, terutama saat mereka dirugikan.

Arif juga mengaku pihaknya tidak menemukan adanya larangan operasi 24 jam bagi warung madura dalam Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. Sebaliknya, Perda tersebut mengatur jam operasional usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern,” tegas Arif.

BACA JUGA: Pakar Ungkap Lemahnya Rupiah Bisa Sebabkan ‘Imported Inflation’

Sebelumnya, jagat maya ramai memperbincangkan larangan operasi 24 jam bagi warung madura. Larangan ini terjadi di Denpasar dan Klungkung.

Lurah Penatih, Denpasar Timur, I Wayan Murda meminta pengusaha warung Madura tidak beroperasi sepanjang hari atau 24 jam.

Dia beralasan, pemilik warung sering bergonta-ganti pegawai, sehingga menyulitkan pendataan administrasi penduduk.

Lalu, di Klungkung, pengusaha minimarket mengeluh kepada Satpol PP terkait warung madura yang beroperasi 24 jam.

Para pengusaha keluhkan tiadanya aturan jam operasional bagi warung madura, sementara aturan tersebut berlaku bagi mereka.

KOMENTAR