Pemkab Hulu Sungai Utara Wacanakan Pembatasan Penggunaan Gadget Oleh Anak-anak
Amuntai, Inako –
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan mulai menggulirkan wacana pembatasan penggunaan gadget oleh anak-anak di daerah itu.
Untuk itu, pemerintah berencana mengadakan koordinasi dengan dewan perwakilan daerah setempat untuk merumuskan wacana itu dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Menurut salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Junaedi, pihak sudah lama menginginkan hal itu diatur dalam bentuk perda.
Dalam perda itu nanti, kata Junaedi, akan diatur jam di mana anak tidak boleh menggunakan gadget.
"Adanya wacana tentang gerakan 18-21 yang beredar di Group WhatApp untuk membatasi anak-anak menggunakan gadget atau handpone antara pukul 18.00-21.00 WITA perlu mendukungan dari semua pihak," ujar Junaedi, di Amuntai, Selasa (6/3/2018).
Junaedi mengatakan, DPRD mendukung wacana gerakan 18-21 yang dilontarkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK HSU Hj. Anisah Rasyidah Wahid agar anak-anak dibatasi menggunakan ponsel pada malam hari agar mereka lebih fokus pada pelajaran dan membaca Al Qur'an.
"Sekarang anak-anak banyak main handphone, nonton televisi, main game di warnet, harus ada semacam gerakan untuk menyadarkan masyarakat agar mengatur jadwal anak bersama keluarga," kata Anisah.
TAG#Anak-anak, #Gadget, #Kalsel, #Pemkab Hulu Sungai Utara
188681285
KOMENTAR