Pentingnya Kelembagaan BPIP bukan Tafsir Pancasila

Hila Bame

Sunday, 28-06-2020 | 22:33 pm

MDN
Karjono Atmoharsono, Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

 

Jakarta, Inako

 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Pamulang menggelar Seminar Nasional dengan tema utama "RUU Haluan Ideologi Pancasila: Penguatan atau Degradasi Ideologi?" pada Minggu (28/6/2020). Seminar ini dihadiri lebih dari 300 peserta.

 

 

Wakil Ketua  Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Zainal Arifin Hoesein yang merupakan narasumber dalam seminar ini menekankan bahwa dalam konsensus terdapat tiga unsur penting.

"Dalam konsesus ada 3 hal penting yaitu cita cita bersama bisa didalami dalam UUD 45, kesepakatan tentang landasan penyelenggaraan negara, dan kesepakatan tentang bentuk dan prosedur negara,"ujarnya.

 

Selain itu, menurutnya memahami Pancasila  tidak bisa hanya satu paham, tetapi berbagai paham baik akademik hingga penetapan konstitusi negara.

Terkait Rancangan Undan-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Zainal menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah jika untuk memperkuat kelembagaan dan mencantumkan TAP MPRS No.25 Tahun 1966.

"Sebenarnya RUU ini tidak telalu menjadi soal jika terkait kelembagaan dan memasukkan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 pembubaran Partai Komunis Indonesia," ujarnya.

 

BACA JUGA:  

Pancasila Masih Menjadi Sangat Urgen, Ba`omong Hukum dengan UKSW terkait RUU HIP 

 

Zainal menekankan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala hukum yang ada. 

Hal senada dijelaskan oleh Wakil 1 Dewan Perwakilan Daerah Abdul Kholik menegaskan ini merupakan momentum penting untuk menata parlemen bangsa kita kembali.

"Memon ini juga sebenarnya bisa digunakan untuk menyusun parlemen bangsa kita kembali,"tambah abdul.

Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menjelaskan bahwa RUU HIP ini juga bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPIP dalam melakukan pembinaan Ideologi Pancasila.


Terkait TAP MPRS No 25 Tahun 1966  Karjono menambahkan memang ini harus dimasukkan dalam RUU HIP.

"Memang seharunya dimasukkan terkait TAP MPRS No 25 tahun 1966 tersebut tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia," jelas Karjono.

Terkait penundaan RUU HIP dilakukan agar adanya dialog antara DPR dengan seluruh lapisan masyarakat   terkait aspirasi atau masukan lainnya.

"RUU ditunda pembahasan karena untuk memberikan kesempatan DPR untuk bedialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi atau masukan dari setiap lapisan masyarakat.

KOMENTAR