Penyelidik KPK Geledah Kantor DPMPTSP Bekasi
Jakarta, Inako
Penyidik KPK menggeledah kantor DPM PTSP Kabupaten Bekasi terkait kasus Meikarta. Penyidik membawa 3 koper dan 5 boks hasil dari penggeledahan.
Total, penyidik menggeledah DPMPTSP selama 7 jam. Terlihat 14 penyidik memakai rompi berwarna krem dan mengenakan masker. Tidak sepatah kata pun terucap dari penyidik KPK.
Sebanyak 3 koper dan 5 boks hasil geledah kantor DPMPTSP tersebut dimasukkan ke dalam 3 mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Mereka yang jadi tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
KOMENTAR