Prabowo Resmi Hapus Utang Macet UMKM dan Nelayan

Sifi Masdi

Tuesday, 05-11-2024 | 20:42 pm

MDN
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani penghapusan utang macet UKMM dan Nelayan di Jakarta [ist]

 

 

 

Jakarta Inakoran

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus utang macet untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan nelayan di Indonesia. Langkah ini diambil setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat, khususnya yang bergelut di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan.

 

Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban keuangan pelaku usaha kecil di bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang terkait dengan pangan. Menurutnya, dengan dihapuskannya utang macet masa lalu, pelaku UMKM, petani, dan nelayan akan memiliki ruang yang lebih besar untuk melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang menghambat.

 

"Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro kecil dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan," ujar Prabowo di Jakarta, Selasa (5/11). "Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," tambahnya.

 


 

BACA JUGA:

Patrick Walujo Optimis GOTO Capai  Break-Even di Akhir 2024

Harga Minyak Dunia Kembali Naik: Dampak Keputusan OPEC+

Rekomendasi Saham Pilihan: Selasa, 5 November 2024

 


 

Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para produsen pangan yang memainkan peran penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang terbebas dari utang macet akan lebih fokus dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas produksi mereka tanpa dibebani oleh tunggakan kredit masa lalu.

 

Dengan memberi kemudahan dalam hal keuangan, Prabowo berharap seluruh pelaku di sektor-sektor vital ini dapat bekerja dengan tenang dan berdaya guna, serta turut serta dalam memajukan perekonomian Indonesia.

 

Hal-hal teknis terkait persyaratan dan prosedur penghapusan utang akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Mekanisme ini dirancang agar penerapan kebijakan penghapusan utang ini tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan mengawasi dan memberikan panduan agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa meski penghapusan utang kerap dilakukan oleh bank-bank swasta, kebijakan ini menjadi langkah yang baru bagi bank milik negara seperti BRI dan lembaga keuangan lainnya.

 

Ia menjelaskan bahwa kerugian dari penghapusan utang ini tidak dianggap sebagai kerugian negara, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, OJK juga mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) memberikan ketentuan khusus terkait implementasi kebijakan ini di masa mendatang.

 

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Dengan terbebasnya mereka dari beban utang masa lalu, diharapkan mereka mampu bekerja lebih tenang dan fokus, serta lebih dihargai sebagai produsen pangan yang berperan vital dalam kehidupan bangsa.

 

"Kami berharap rakyat Indonesia dapat menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ungkap Prabowo.

 


 

 

KOMENTAR