Prof Agus Surono: UU TPKS Tidak Ada Tumpang Tindih dengan UU Lainnya

Sifi Masdi

Thursday, 14-04-2022 | 18:57 pm

MDN
Prof. Dr. Agus Surono [inakoran]

 

 

Jakarta, Inako

Gurus Besar Fakultas Hukum Universitas  Pancasila, Prof. Agus Surono mengakui tidak akan ada tumpang tindih  antara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti KUHP, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan KDRT.

Menurut Agus, UU TPKS merupakan undang-udang khusus, terkait dengan penghapusan kekerasan seksual. Namun Undang-undang ini harus juga  mengacu pada  ketentuan lex generalis yang ada dalam KUHP. Selain itu, UU ini juga harus disinkronkan dengan undang-undang lainnya.

 

 

Pakar hukum pidana itu menambahkan bahwa hal yang perlu dipahami publik adalah norma perbuatan yang dilanggar oleh pelaku adalah berbeda di antara UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU KDRT.  Namun, dalam prakteknya nanti, ketika ketika ada satu peristiwa pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual, aparat penegak  hukum  bisa saja mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang ada dalam beberapa UU itu, termasuk  KUHP.  Penegak hukum biasanya menggunakan terminologi  dan/atau.

“Dalam konsep hukum pidana itu, ada yang namanya gabungan tindak pidana, artinya seorang pelaku, bisa saja dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku, bisa saja ia melanggar beberapa ketentuan tindak pidana, baik yang ada dalam KUHP, maupun yang berada di luar KUHP, termasuk juga secara spesifik dalam UU TPKS yang baru disahkan itu,” kata Agus dalam wawancara dengan Inakoran, di Depok, Kamis (14/4/2024)

 


 

 


 

KOMENTAR