Inakoran
Tuesday, 20-02-2018 | 10:32 am
TAG#Fakultas Hukum Ui, #Justice Collaborator, #Prof. Harkristuti Harkrisnowo, #Pakar Hukum Pidana, #Guru Besar, #Program S3
203921357
OR Arbastra BRIN Ungkap Peran Perdagangan Rempah dalam Pembentukan Identitas Kota Padang
Sertifikat Tanah Elektronik, Untuk Kepastian Hak Setiap Orang
Profesor Joe Nye menciptakan istilah “soft power.” Ia Katakan Amerika Alami Kemunduran di ...
Jadilah Pemimpin Dalam Pembangunan Global
Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300.000 per Bulan
Prof. Gayus Lumbuun, SH, MH: Publik Harapkan MA Lebih Transparan
Lili Pintauli Siregar, SH, MH: Tersangka Sering Menilai LPSK tidak Punya Power
Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH, MH: JC Sebaiknya Diatur dalam Bentuk Undang-Undang
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D: Pengurangan Hukuman harus Signifikan
Adanya Pengakuan Bersalah Dan Penyesalan, Menjadi Syarat Pemberian Status Justice Collaborator
KOMENTAR