Prof Suteki Lawan Rektor Undip Yang Dipecat Setelah Jadi Saksi Ahli HTI

Sifi Masdi

Thursday, 29-08-2019 | 10:22 am

MDN
Prof Suteki [ist]

Semarang, Inako

Rektor Undip, Prof Yos Johan memecat Guru Besar Undip, Prof Suteki dari jabatan Kaprodi usai menjadi saksi ahli gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Karena tidak menerima pemecatan itu, Suteki langsung menggugat keputusan Rektor ke PTUN Semarang.

Sidang persiapan sudah berjalan di PTUN Semarang. Sejumlah revisi dilakukan terkait isi gugatan. Suteki dan kuasa hukumnya datang langsung sedangkan tergugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Simak video Ina Tv dan jangan luka klik "subscribe and like" menuju Indonesia Maju.

 

 

Suteki didampingi oleh 21 orang pengacara. Sedangkan tim kuasa hukum Rektor Undip datang dari tim hukum Undip, pengacara Jhon Richard. Tergabung pula pembela Pak Rektor, 7 orang pengacara dari LBH Ansor Jateng.

"Kami sudah instruksikan pada Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Tengah untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip di PTUN Semarang," kata Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, H Sholahuddin Aly.

Untuk diketahui Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.

Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui Surat Keputusan Nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.

Keputusan Rektor mencopot jabatan Prof Suteki dianggap pihak penggugat tidak sesuai mekanisme sehingga gugatan dilayangkan ke PTUN Semarang.

Namun demikian Suteki masih berharap ada itikad dari tergugat untuk bermusyawarah dan berdamai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Ia menegaskan sebagai pengajar yang membidangi Pancasila selama 24 tahun, sudah selayaknya mengutamakan musyawarah. 

"Kita berharap bisa diselesaikan secara damai dan tidak perlu sidang formal terbuka," kata Suteki, Rabu (28/8).

Selain gugatan ke PTUN, pihak Suteki juga sudah melaporkan Rektor Undip ke Polda Jateng dengan kaitannya pencemaran nama baik. Kini Suteki juga masih menyiapkan bahan untuk pengaduan ke berbagai pihak termasuk Presiden. Meski demikian ia menegaskan masih berharap ada jalan damai.


 

KOMENTAR