Protes Iuaran Tapera 0,5%, Pengusaha: Ini Beban Baru untuk Perusahaan

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 29-05-2024 | 13:29 pm

MDN
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani [Foto: Ist]

Jakarta, Inakoran.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Diketahui, ketentuan ini mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Dari angka 3 persen tersebut, 0,5 persen bakal ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

BACA JUGA: Mengenal 'Tapera' yang Akan Potong Gaji Karyawan Sebesar 3 Persen

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebut iuaran Tapera yang tutut ditanggung perusahaan menjadi beban baru bagi pengusaha dan pemberi kerja lainnya.

“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh," terang Shinta, dikutip pada Rabu (29/05/2024).

Shinta kemudian menyinggung sejumlah iuran yang selama ini sudah ditanggung oleh perusahaan. Di antaranya adalah Jaminan Sosial Kesehatan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, sampai Cadangan Pesangon. Total iuaran yang ditanggung perusahaan sebesar Rp18,24-19,74 persen.

BACA JUGA: Jokowi Pastikan Masyarakat Akan Dapatkan Manfaat Dari Tapera

Dengan adanya iuaran Tapera, perusahaan menanggung biaya yang makin banyak. “Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta.

Shina menyebut, Tapera ini ditolak juga oleh Serikut Buruh. "Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera."

 

TAG#Tapera, #Iuran, #Pekerja, #Pengusaha

188689327

KOMENTAR