PSBB Hari Pertama Polresta Tangerang Gercep, Ada Ratusan Giat
Tangerang, Inako
Menyusul Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor, akhirnya Tangerang Raya juga resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), terhitung mulai Sabtu 18 April 2020.
Aturan pembatasan untuk memutus mata rantai pandemi corona ( Covid–19) ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.
Di Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat (gercep). Melakukan kegiatan serentak hampir di semua wilayah. Tidak hanya Polresta Tangerang namun hingga ke polsek jajaran.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pada pelaksanaan PSBB hari pertama di wilayah hukumnya, Polresta Tangerang melakukan ratusan kegiatan.
“Ada 328 kegiatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19,” terang Ade Minggu (19/4/2020).
Jumlah tersebut, lanjutnya, meliputi kegiatan edukasi, penyemprotan disnfektan, bersih-bersih hingga pembubaran kerumunan.
Sementara itu terkait diberlakukannya PSBB, Ade menghimbau warga untuk patuh dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan. “Diimbau agar masyarakat tetap di rumah bila tak ada kepentingan yang mendesak,” paparnya.
“Gunakan masker bila terpaksa harus keluar rumah. Serta mohon terapkan pembatasan jarak,” ujar Ade.
Menurutnya, PSBB diterapkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari sebaran penyakit Covid-19. Oleh karenanya, Ade mengajak semua masyarakat mematuhi segala aturan PSBB.
“Garda terdepan melawan sebaran penyakit Covid-19 adalah kita semua,” pungkasnya.
( Aldi WRC/hila)
KOMENTAR