Putusan MK: Pemerintah Tidak Dapat Laporkan Pencemaran Nama Baik

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 30-04-2025 | 12:02 pm

MDN
Putusan MK: Pemerintah Tidak Dapat Laporkan Pencemaran Nama Baik [Foto: ILS Law Firm]

JAKARTA, INAKORAN.com - Lembaga pemerintah tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik. Selain pemerintah, badan, korporasi, lembaga profesi, dan kelompok lainnya juga tidak bisa melaporkan kasus yang sama.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada Selasa, 29 April 2025.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Akan Hadir di Tengah Ratusan Ribu Buruh di Peringatan Hari Buruh 2025

MK menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU 1/2024 hanya merujuk pada individu dan karenanya, jika lembaga pemerintah melaporkan pencemaran nama baik, maka dengan sendirinya laporan itu tidak sah secara hukum.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan, pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh korban individu yang merasa nama baiknya dicemarkan.

Sementara lembaga, termasuk pemerintah, dan juga badan serta kelompok lainnya, sekalipun menjadi korban pencemaran, tidak dapat menjadi pelapor.

BACA JUGA: 200.000 Orang Akan Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas Besok

“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa "orang lain" tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan oleh, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Jepara.

 

KOMENTAR