Relawan Ganjar-Mahfud Sampaikan Petisi Tolak Hasil Pilpres 2024
Jakarta, Inakoran
Forum komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud menggelar acara penting di mana mereka menyampaikan Petisi Brawijaya, sebuah pernyataan tegas menolak hasil Pilpres 2024.
Dalam petisi yang dihadirkan oleh Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang, terdapat lima tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: KPU Perintah Hentikan Perhitungan Hasil Suara Sementara di Tingkat Kecamatan, Ada Apa?
Tuntutan pertama dengan keras menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024, ditemani oleh kecurangan yang mencurigakan. Ada dugaan kuat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang menguntungkan pasangan calon tertentu. Hal ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi, yang berpotensi membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tuntutan kedua mencakup permintaan penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, serta pembentukan KPU dan Bawaslu yang baru untuk mengawasi pemilihan ulang secara jujur dan adil, khususnya dalam konteks Pilpres 2024.
BACA JUGA: Mahfud MD: Saya Tak Kompak dan Diisolasi dari Ganjar dan PDIP, Itu Hoax
Tuntutan ketiga menyuarakan protes keras terhadap deklarasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2 yang didasarkan pada hasil quick count, padahal KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara resmi. Tindakan ini dianggap dapat memicu perpecahan dalam Masyarakat.
"Hal ini secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat," kata Haposan membacakan petisi, Minggu (18/2/2024).
Haposan Situmorang menyampaikan tuntutan keempat, yaitu meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum pasangan calon nomor 2 atas deklarasi kemenangan yang diumumkan.
Sementara itu, tuntutan kelima menyerukan kepada pihak berwenang untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor 2 dalam Pilpres 2024. Dasar tuntutan ini terletak pada adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam berbagai tahapan proses pemilihan, termasuk perhitungan suara dan quick count yang didasarkan pada data Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
BACA JUGA: Pengamat Hukum Nilai Ada Rancangan Jahat Rezim untuk Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres
Haposan Situmorang menambahkan bahwa proses penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023, dianggap sebagai upaya mengkhianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Dengan menyampaikan petisi ini, Relawan Ganjar-Mahfud menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, kejujuran, dan integritas demokrasi di Indonesia, serta menuntut penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.
TAG#Relawan Ganjar-Mahfud, #Ganjar Pranowo, #Mahfud MD, #Petisi, #KPU, #Pemilu Curang, #Bawaslu, #TPS, #KPP, #Pemungutan Suara, #Pilpres, #Pemilu 2024
188614891
KOMENTAR