Revisi UU Pilkada Batal Disahkan Karena Tidak Memenuhi Kuorum

Junny Yanti

Thursday, 22-08-2024 | 12:17 pm

MDN
Demo di depan gedung DPR MPR RI pada Kamis (22/8/24). (Foto: inakoran/aril suhardi)

JAKARTA, INAKORAN.COM

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan aspirasi rakyat sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Sidang paripurna yang seharusnya diadakan pada 22 Agustus 2024 telah ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

DPR berkomitmen untuk mematuhi aturan dan menunda rapat jika tidak ada cukup anggota yang hadir.

Jika hingga 27 Agustus 2024 tidak ada perkembangan signifikan, DPR RI akan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada tersebut.

TAG#demo, #dpr, #mpr, #mk

176801293

KOMENTAR