Revisi UU Pilkada Gagal Disahkan, Mahfud: Rakyat Tidak Bodoh

Timoteus Duang

Friday, 23-08-2024 | 17:19 pm

MDN
Mahfud MD dalam Podcast "Terus Terang Mahfud MD". FOTO: Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official, edited by Inakoran.com/Timoteus Duang

JAKARTA, INAKORAN.com - Gerakan rakyat dalam demo besar-besaran di berbagai kota pada Kamis (22/8/2024) berhasil mencegah langkah DPR RI mengesahkan revisi UU Pilkada melalui rapat paripurna yang direncanakan digelar pada hari yang sama.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, masyarakat sudah menyadari kesalahan prosedur dalam pembahasan revisi ini. Reaksi masif atas kesalahan itu dinilainya sebagai sesuatu yang wajar.

 

"Rakyat tidak bodoh juga sehingga reaksi rakyat lebih masif sekarang,” ujar Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Megawati Soekarnoputri: Kalau Mereka Mau Kumpul di KIM Plus, Ya Terserah Aja

“Terjadi demo-demo besar itu sekarang di berbagai kota besar di Jawa ini dan menurut saya itu wajar,” sambung pasangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu.

Mahfud menyoroti kenyataan bahwa revisi yang dilakukan DPR itu merupakan revisi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sifatnya final dan mengikat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, langkah yang diambil DPR dalam merebut kekuasaan tidak bisa diterima oleh moral dan akal sehat.

Baca juga: DPR RI Ingin Sahkan Revisi UU Pilkada, Reza Rahardian: Kalian Ini Wakil Siapa?

“Itu bukan mala in se, itu mala prohibita. Artinya tidak melanggar aturan karena kita merdeka silahkan anda rebut kekuasaan ini, anda berkoalisi atau apa. Nah mala in se-nya itu caranya tidak sopan, caranya tidak bisa diterima oleh akal sehat dan moral,” ujarnya.

“Karena didahului peristiwa-peristiwa sebelumnya, ada orang ingin mengajukan orang umurnya belum sampai, ada orang ingin mengalahkan calon gubernur yang lain dengan cara begini,” kata Mahfud lagi.

Menurut Mahfud, DPR memang tidak melanggar aturan resmi, tetapi memainkan aturan tersebut.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan Karena Tidak Memenuhi Kuorum

Proses revisi itu mengikuti aturan di mana melalui rapat kerja hingga pleno oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Namun semua proses itu secepat kilat dilakukan dalam satu hari kerja.

“Karena begini orang mengubah Undang-Undang seperti yang dilakukan DPR kemarin secara tiba-tiba, itu tidak melakukan pelanggaran undang-undang,” katanya.

“Tetapi dia melanggar prinsip moral dan etik karena tiba-tiba, tidak ada wacana apa pun sebelumnya, tiba-tiba diundangkan, untuk itu menghidupkan yang sudah di kuburan, yang sudah di kotak arsip.”

 

KOMENTAR