Satgas BLBI Ungkap Utang Tommy Soeharto Sebesar Rp 2,61 Triliun

Sifi Masdi

Friday, 14-04-2023 | 14:19 pm

MDN
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto [ist]

 

 

 

Jakarta, Inako

Satuan Tugas  (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait tagihan utang sebesar Rp 2,61 triliun atas bantuan BLBI yang diterima sekitar 20 tahun yang lalu.

Tommy Soeharto dipanggil selaku komisaris PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Direktur di PT TPN, Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

 

 

 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengakui bahwa sejak tahun lalu pihaknya gencar memanggil banyak obligor/debitur terkait piutang BLBI yang belum dibayarkan. Salah satunya adalah Tommy Soeharto.

Dari data Satgas BLBI, Tommy tercatat memiliki utang sejumlah Rp 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%.

Adapun utang Tommy ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah pada krisis keuangan tahun 1997-1998 lalu yang belum dibayar hingga saat ini. Pinjaman diberikan pemerintah melalui PT Timor Putra Nasional (TPN).

 

 

 

Seperti diketahui Satgas BLBI pertama kali memanggil Tommy dan Ronny pada pada 26 Agustus 2021. Namun yang hadir hanya Ronny, sedangkan Tommy memilih absen.

Setelah beberapa kali melakukan diskusi, akhirnya pemerintah melakukan penyitaan aset yang sudah dijaminkan oleh PT TPN untuk pembayaran utangnya dan kemudian dilelang. Sayang aset yang dilelang tersebut tak kunjung laku hingga sekarang.

 

 

 

KOMENTAR