Sekitar Rp 21,7 Miliar Anggaran IKN Diblokir, Ada Apa?
Jakarta, Inakoran
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengalami pemblokiran anggaran sebesar 5 persen atau senilai Rp 21,7 miliar pada tahun 2024. Pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah tentang automatic adjustment.
BACA JUGA: OIKN Pastikan 65% Wilayah IKN akan Jadi Hutan Tropis
Pagu DIPA OIKN pada tahun 2024 adalah Rp 434 miliar. Namun, seiring dengan kebijakan pemblokiran yang berlaku, total pagu belanja menjadi Rp 412 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala OIKN, Bambang Susantono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.
Alokasi anggaran OIKN dibagi menjadi dua bagian utama. Pertama, program pengembangan kawasan strategis dengan alokasi Rp 202 miliar. Kedua, program dukungan manajemen dengan alokasi Rp 231 miliar.
BACA JUGA: OIKN Gusur Masyarakat Adat di Wilayah IKN
Di sisi lain, OIKN berencana mengajukan permintaan penambahan anggaran sebesar Rp 3,57 triliun pada awal tahun ini. Alasannya, pada tahun 2024, OIKN akan mulai menerima gedung dan sejumlah infrastruktur garapan kementerian dan lembaga, yang kemudian perlu dikelola dan dipelihara.
Usulan tambahan anggaran terbesar adalah di bidang sarana dan prasarana senilai Rp 2,17 triliun. Ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan infrastruktur dalam operasional OIKN.
BACA JUGA: OIKN Menargetkan Investasi di IKN 2024 Mencapai Rp 100 Triliun
Pada tahun 2023, OIKN berhasil menyerap Rp 271 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp 285 miliar. Ini menunjukkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran oleh OIKN.
KOMENTAR