Selama 19 Hari PSBB, Polresta Tangerang Keluarkan 6.458 Teguran Simpatik

Hila Bame

Friday, 08-05-2020 | 00:10 am

MDN

 

 Tangerang,  Inako

 

 Polresta Tangerang Polda Banten mengeluarkan sebanyak 6.458 teguran kepada pengendara kendaraan, sejak hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya hingga hari ke-19.

BACA JUGA:  Teten Luncurkan Gerakan Masker Kain Untuk Semua di Kalangan Pedagang


Hari pertama PSBB di wilayah hukum Polresta Tangerang dimulai pada Sabtu 18 April 2020.


“Dari hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang dari hari pertama hingga hari ke-19, Rabu 6 Mei, tercatat ada 6.458

teguran simpatik,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/5/2020).


Ade menyebut, selama 19 hari PSBB ada kendaraan masuk wilayah hukum Polresta Tangerang sejumlah 465.808. 

 

BACA JUGA:    DKI Jakarta Amburadul Salurkan Bansos dan BLT


Menurutnya, dalam PSBB di Kabupaten Tangerang terdapat 16 titik check point. “Delapan diantaranya masuk wilayah hukum Polresta Tangerang,” urai Ade.


Adapun 8 titik check point tersebut berada di Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis), Cikupa (Gerbang Citra Raya), Kronjo (Perbatasan Krono-Tanara), Rajeg (Simpang Kukun),

Tigaraksa (Pos Pantau Jl Syech Nawawi), Solear (Simpang Taman Adiyasa), Jambe (Bundaran Kutruk) dan Jayanti (Perbatasan Serang-Jl Raya Serang).


Ade menambahkan, jenis pelanggaran masyarakat yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB diantaranya, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam

kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili.

 

BACA JUGA: Catatan inspiratif dari Selebriti Dunia: Cindy McCain dan dunia yang terpana


Agar tidak mengulanginya, masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB untuk sementara diberikan teguran simpatik. 


"Tentu kami terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan

penanganan Covid–19," pungkasnya.

Inakoran - Syam

KOMENTAR