Singgung Kesenjangan Ekonomi, Sandiaga Uno Berharap Iuran Tapera Tidak Pukul Rata

Aril Suhardi

Monday, 03-06-2024 | 15:35 pm

MDN
Kesenjangan dan tantangan ekonomi mesti dipertimbangkan pemerintah dalam menjalankan kebijakan Tapera [Foto: Ist].

Jakarta, Inakoran.com - Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif (Menperekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai pro dan kontra.

Sandiaga mengakui bahwa pembayaran iuaran Tapera memang perlu skema kemitraan. Namun, dia menyarankan jumlah iuaan tersebut sebaiknya tidak pukul rata.

Beban iuran yang ditanggung setiap peserta dan perusahaan perlu diatur agar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Jika tidak demikian, perusahaan padat karya dan pekerja berpendapatan rendah akan mengalami kesulitan. 

BACA JUGA: Sandiaga Sebut Tapera Memang Beban, Tapi Bisa Bantu Gen Z Memiliki Rumah

“Nah harus dicari semua mekanismenya. Nggak bisa semuanya dibebankan kepada pekerja, tapi nggak bisa semuanya dibebankan kepada pemerintah. Tapi ada kemitraan,” kata Sandiaga, dikutip pada Senin (03/06/2024).

“Mungkin nggak bisa satu kebijakan di pukul rata sama semua industri. Tapi harus dipilah-pilah. Mana industri yang bisa, mana yang enggak,” sambungnya.

Sandiaga menilai, kebijakan ini perlu memperhatikan banyak aspek, salah satunya adalah terkait kondisi ekonomi. Masyarakat sedang menghadapi tantangan secara ekonomis karena biaya hidup semakin mahal.

BACA JUGA: Mahfud MD Soal Tapera: Memang Tidak Masuk Akal

“Sekarang masyarakat mengalami begitu banyak tantangan ekonomi, terutama untuk yang ada di lapisan terbawah karena biaya hidup semakin tinggi juga kita melihat dari segi ongkos sekolah, kesehatan, pangan, biaya hidup meningkat,” kata Sandiaga.

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu tidak memungkiri bahwa kebijakan Tapera ini akan sangat membantu masyarakat, terutama Gen Z, di kemudian hari. Dia mengatakan, tanpa adanya kebijakan ini, Gen Z tidak akan memiliki rumah.

“Tapi kebutuhan akan rumah itu keniscayaan. Karena kalau bukan sekarang, tunda terus, Gen Z tidak akan punya rumah. Saya bisa jamin itu, Gen Z tidak akan punya rumah jika tidak dibantu dari sekarang untuk pendanaan,” ujar Sandiaga.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Apresiasi BP Tapera untuk Dukung Pembiayaan Perumahan MBR yang Berkelanjutan

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasal 15 PP ini menyebut besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Dari angka tersebut, 0,5 persen bakal ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

 

KOMENTAR