Tanggapan PDIP: Presiden Kampanye Untuk Anaknya, KKN Makin Kuat

Sifi Masdi

Thursday, 25-01-2024 | 09:54 am

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

 

 

 

 

Jakarta, Inako

 

Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keterlibatan seorang presiden dalam kampanye menuai berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, yang mengangkat isu etika dan potensi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dapat makin menguat.

 

Komarudin menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa seorang presiden boleh memihak dan ikut melakukan kampanye. Namun, menurutnya, perlu memahami konteks dan posisi Jokowi saat ini sebagai capres atau presiden yang berasal dari partai politik (parpol) yang mencalonkan capres-cawapres.

 

BACA JUGA: Pernyataan Jokowi Soal Keberpihakan Presiden dalam Pemilu Dinilai Bahayakan Demokrasi

 

"Ya, dalam konteks apa dulu. Presiden sebagai capres atau presiden itu sendiri ada dalam parpol yang mencalonkan capres-cawapres. Kan pak Jokowi sekarang dalam posisi sebagai apa," ungkap Komarudin.

 

Menurut Komarudin, kekhawatiran muncul terkait potensi terjadinya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam konteks politik tahun 2024. Ia menyoroti fakta bahwa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, diusung sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Dalam pandangannya, aktifnya presiden dalam mengkampanyekan anaknya menjadi presiden adalah hal yang belum pernah terjadi di dunia.

 

 

 

 

BACA JUGA: Akademisi dan Praktisi Hukum: Jokowi Ikut Kampanyekan Gibran, Pertegas Politik Dinasti

 

"Sebagai presiden yang selama ini dikhawatirkan dan diminta oleh rakyat itu adalah untuk menghindari terjadinya KKN. Kan anaknya dicalonkan jadi wapres. Jadi, kalau bapaknya presiden aktif, mengkampanyekan anaknya menjadi presiden, itu baru pertama kali terjadi di dunia," tegas Komarudin.

 

Komarudin memberikan contoh pengecualian, mengacu pada pejabat negara seperti Mahfud MD yang diizinkan melakukan kampanye di Pilpres 2024. Menurutnya, Mahfud MD dapat melakukan kampanye karena bukan berasal dari anggota partai politik tertentu.

 

"Kemudian, jika bukan sebagai anggota parpol, maka presiden dan wapres maupun pejabat negara lainnya seperti menteri itu dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai satu, capres dan cawapres seperti pak Mahfud. Pak Mahfud boleh kampanye karena dia itu menteri tapi dia cawapres kan gitu," jelas Komarudin.

 

BACA JUGA: Mahfud MD: Belum Mau Mundur dari Kabinet Karena Ingin Awasi Prabowo

 

Menyinggung soal etika terhadap pernyataan Presiden Jokowi, Komarudin meminta masyarakat untuk mengecek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI apakah Jokowi terdaftar dalam juru kampanye (Jurkam) atau tidak. Ia menegaskan pentingnya etika dalam berbangsa dan bernegara, sekaligus mempertanyakan apakah Jokowi merupakan anggota partai politik.

 

"Etik itu penting dalam berbangsa dan bernegara. Nah, di aturan sendiri kalau kita mengarah pada aturan itu bolehkan presiden melakukan kampanye? Kalau UU nomor 7 tahun 2017, yang diubah ya, dengan UU nomor 7 tahun 2023 itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik. Nah, pertanyaan sekarang pak Jokowi anggota parpol mana?" tanya Komarudin.


 

KOMENTAR