Terima Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Aril Suhardi

Wednesday, 14-08-2024 | 10:05 am

MDN
Presiden Jokowi dan adik iparnya, Anwar Usman [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Suhartoyo diangkat menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Dia menggantikan Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

BACA JUGA: Respons Mahfud MD Soal Pemberhentian Anwar Usman: Rasa Keadilan Publik Belum Terpenuhi

Adapun kode etik yang dilanggar oleh Anwar Usman terkait dengan uji materi perkara noomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia capres-cawapres. Putusan yang dikeluarkan Anwar Usman membukakan jalan bagi keponakannya sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

Kode etik yang berpedoman pada prinsip ketaatan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan, dan keseponan, dilanggar oleh Anwar Usman.

BACA JUGA: Anwar Usman Kembali Dinyatakan Langgar Kode Etik oleh MKMK

Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN pada Jumat, 24 November 2023. Dalam gugatannya itu, dia meminta PTUN membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November tentang Pengangkatan Suhortoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman dengan menyataka pengangkatan Suhartoyo batal atau tidak sah. "Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, tanggal 9 November tentang Pengangkatan Suhortoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028," bunyi amar putusan tersebut.

 

KOMENTAR