Respons Mahfud MD Soal Pemberhentian Anwar Usman: Rasa Keadilan Publik Belum Terpenuhi

Aril Suhardi

Thursday, 09-11-2023 | 10:39 am

MDN
Mahfud MD saat diwawancarai GarvitaTV di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023).

 

 

Jakarta, Inakoran.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Mahfud, sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) itu mungkin belum memenuhi rasa keadilan publik.

BACA JUGA: Pengamat Ungkap Anwar Usman Bisa Dijerat Pasal Pidana

Pasalnya, calon wakil presiden Ganjar Pranowo itu menyebut, publik menghendaki Anwar Usman diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Rasa keadilan publik mungkin belum terpenuhi, karena keadilan publik menghendaki eh, pemecatan tidak dengan hormat karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat kan,”  terang Mahfud saat ditemui di rumah dinas Menko Polhukam, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (09/11/2023).

Namun mantan MK itu menjelaskan, sekalipun belum memenuhi rasa keadilan publik, keputusan MKMK memenuhi kebutuhan situasi politik saat ini.

Jika dipecat, tambah Mahfud, Anwar Usman berhak membentuk MKMK baru untuk menilai keputusan MKMK sebelumnya sebagai bentuk banding.

Akibatnya, kepastian hukum bisa jadi akan terhambat dan dampaknya proses pemilihan umum juga bisa terhambat.

“Dan itu kita sangat spekulatif, memperpanjang waktu, padahal ini harus segera ditentukan. Dan belum tentu anggota MKMK itu pikirannya sama dengan kehendak publik juga. Kan selama ini sering terjadi,” jelas Mahfud.

Oleh karena itu, menurut Mahfud,  keputusan ini memang mesti diterima sebagai jalan keluar untuk jangka pendek. Kebutuhan politik saat ini menghendaki demikian.

Sebagaimana diketahui Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu tetap menjabat sebagai hakim MK. Padahal dia terbukti melanggar kode etik berat terkait penanganan uji materi No 90/2023.

 

KOMENTAR