Tiga Hakim MK Ajukan Dissenting Opinion, Mahfud MD: Baru Kali Ini, Sejak Dulu Tidak Ada

Timoteus Duang

Tuesday, 23-04-2024 | 09:52 am

MDN
Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD dalam Pengukuhan Guru Besar HC Hakim Agung Prof. Yulius di Undip Semarang, Sabtu (20/4). Yusril membela Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di mana Mahfud menjadi Pemohon. FOTO: IG Mahfud MD

JAKARTA, INAKORAN.com – Tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) terkait putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut baru kali ini hakim MK mengajukan pendapat berbeda dalam PHPU Pilpres.

 

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion” ujar Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah untuk Selesaikan Semua Sengketa Pemilu

“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama.”

Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK itu, menyebut, biasanya para hakim akan berembuk sampai putusannya sama.

Namun dalam perkara ini, mungkin hakim tidak bisa mencapai kesepakatan itu. Tiga hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Nilai Perencanaan dan Distribusi Bansos Sah Secara Hukum

Sementara itu, capres Ganjar Pranowo menyebut, pihaknya menerima putusan MK.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” ujar Ganjar.

“Dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan.”

 

KOMENTAR