Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah untuk Selesaikan Semua Sengketa Pemilu

Saverianus S. Suhardi

Monday, 22-04-2024 | 12:22 pm

MDN
Saldi Isra [Foto: Ist]

Jakarta, Inakoran.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan MK bukan keranjang sampah untuk menyelesaikan semua sengketa pemilihan umum (Pemilu).

Hal ini ia sampaikan saat pembacaan eksepsi di Sidang Sengketa Pilpres pada Senin (22/04/2024).

Merujuk pada Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, Saldi menyebut MK memang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutuskan perselisihan hasil Pemilu.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Nilai Perencanaan dan Distribusi Bansos Sah Secara Hukum

Namun, Saldi menegaskan bahwa tidak tepat bila MK dijadikan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi selama Pemilu.

“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu,” tegas Saldi.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu,” sambungnya.

BACA JUGA: Ini Enam Klaster Gugatan Anies-Muhaimin yang Dikelompokkan Para Hakim MK

Saldi menambahkan ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah selama Pemilu, di antaranya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Tak hanya itu, Saldi juga mendorong DPR yang memiliki fungsi pengawasan dan hak konstitusional berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, agar tidak lepas tangan. 

DPR harus memastikan proses penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai koridor Undang-undang.

 

 

KOMENTAR