Toyota & Honda Digugat Atas Pelanggaran Hak Paten Oleh Perusahaan AS

Jakarta, Inako
Toyota Motor Corp. dan Honda Motor Co. dikabarkan digugat oleh sebuah perusahaan induk paten Amerika. Kedua raksasa otomotif Jepang itu dituduh melanggar sejumlah hak paten terkait penggunaan teknologi komunikasi di mobil hasil pruksi kedua perusahaan itu.
Sebuah sumber yang mengetahui masalah tersebut, Rabu, melaporkan, pada 19 Oktober, Intellectual Ventures Management LLC, mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan distrik federal di Texas terhadap dua perusahaan Jepang dan pembuat mobil AS General Motors Co. mengenai penggunaan jaringan Wi-Fi di dalam kendaraan.
Sebagaimana diberitkan kyodonews, Kamis (9/12), tuntutan hukum, yang berkaitan dengan paten yang digunakan dalam hibrida Prius Toyota dan sedan Honda Accord, hanya menyangkut pasar AS dan tidak diharapkan secara langsung mempengaruhi penjualan di Jepang bahkan jika pengadilan memutuskan mendukung perusahaan manajemen paten.
.jpg)
Menurut laporan kyodonews, baik Toyota maupun Honda menahan diri untuk tidak mengomentari tuntutan hukum tersebut.
Pasar mobil yang terhubung diharapkan tumbuh dengan pemanfaatan jaringan 5G di kendaraan.
Namun, gugatan atas pelanggaran paten menunjukkan tantangan yang dihadapi pembuat mobil dan suku cadang untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Intellectual Ventures, yang didirikan oleh mantan eksekutif Microsoft Corp., diyakini memiliki lebih dari 70.000 paten, menggunakan biaya paten sebagai sumber pendapatan utamanya.
TAG#honda, #toyota, #jepang, #hak paten, #as, #gugatan, #pelanggaran
199554829
KOMENTAR