Usulkan Jokowi jadi Ketum Golkar, Dewan Pakar: UU MD3 Aja Bisa Diubah, Apalagi AD/ART Partai

Aril Suhardi

Tuesday, 13-08-2024 | 14:53 pm

MDN
AD/ART Partai Golkar bisa diubah agar Presiden Jokowi bisa menjadi ketua umum [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Presiden Joko Widodo diusulkan menjadi ketua umum Partai Golkar. Usulan ini dilontarkan oleh Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam.

Diketahui, AD/ART Partai Golkar mensyaratkan calon ketua umum harus menjadi pengurus minimal selama lima tahun. Menanggapi hal ini, Ridwan meyinggung Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dia mengatakan jika selevel UU MD3 bisa diubah, apalagi AD/ART partai. “Undang-Undang MD3 saja bisa diubah. Iso-iso engko sesuk (jangan-jangan besok) 15 Agustus masuk (usulan perubahan), berubah nanti MD3. Apalagi cuma AD/ART,” kata Ridwan saat menjadi pembicara di salah satu acara televisi swasta pada Selasa, 13 Agustus 2024.

BACA JUGA: Pengamat: Airlangga Ditekan dengan Perkara Hukum, Penggantinya Orang Dekat Jokowi

Ridwan menjelaskan bahwa AD/ART Golkar pernah diubah pada saat pemilihan Ketum periode 2009-2014. Kala itu, Jusuf Kalla tidak lolos verifikasi karena tidak pernah menjadi pengurus DPP.

Namun, atas permintaan Akbar Tanjung, Jusuf Kalla kemudian dinyatakan lolos. “Pak JK itu tidak lolos verifikasi (menjadi Ketua Umum Golkar). Akbar Tandjung sing ngelolosno (yang meloloskan). (Akbar Tandjung berkata) 'Ridwan, Pak JK itu Sekber (Sekretariat Bersama) Golkar tahun 1964-1971',” terang Ridwan.

Berkaca pada pengalaman Jusuf Kalla pada 2009, Ridwan menyatakan Presiden Jokowi bisa menjadi calon ketum Golkar.

BACA JUGA: Istana Bantah Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengunduran Diri Airlangga Hartarto

Apalagi, Golkar memiliki syarat untuk setiap calon ketum partai, yakni harus berprestasi, berdedikasi, dan loyal. Menurut dia, ketiga syarat itu sudah dipenuhi Presiden Jokowi.

“Dari tiga syarat itu kan sudah terbukti kan Pak Jokowi. Saya sudah ngomong dari awal, tidak ada kader paling baik selain Jokowi.”

KOMENTAR