UU TPKS, Oase di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Kampus

Aril Suhardi

Friday, 15-04-2022 | 13:14 pm

MDN
UU TPKS, Oase Di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual di Dunia Kampus

 

 

Jakarta, Inako

Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru disahkan DPR RI merupakan instrumen baru bagi penegakkan hukum kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus maupun lingkungan masyarakat lainnya.

Pelecehan seksual di dunia kampus adalah wujud nyata dari arogansi kekuasaan para pamong dunia pendidikan kepada anak didik khususnya kaum perempuan di negeri yg tersohor dengan stigma agamis ini.


Baca juga: Puan Maharani Sebut UU TPKS Hak Perempuan Indonesia


Terbaru Menteri Nadiem Makarim berjanji akan memberikan sanksi administratif terhadap Syafri Harto, mantan pejabat Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) atas pelecehan seksual terhadap mahasiswa perempuan berinisial LM.

Sanksi administratif itu tidak mengurangi keburaman masa depan LM sebagai seorang perempuan.

Pelecehan seksual kepada kaum perempuan oleh pejabat kampus menjadi bukti nyata bahwa para pejabat masih menjadi sponsor kejahatan dan tidak cukup dengan ganjaran sanksi administrasi.

Pelecehan seksual merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi oleh negara ini. Merupakan angin segar ketika pada Selasa (12/4/2022), lembaga legislatif yang dipimpin oleh Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) TPKS.

Dua hari setelah pengesahan tersebut, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 di Gedung DPR, Puan Maharani kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang kekerasan seksual di tanah air. Artinya, dalam dunia pendidikan pun, kekerasan seksual yang salah satu bentuknya adalah pelecehan seksual tidak memiliki ruang lagi.

Sejak menjabat sebagai Menko PMK, Puan Maharani adalah salah satu orang yang mengupayakan pengesahan UU TPKS ini. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna untuk menyetujui RUU TPKS menjadi UU, Puan tampak terisak dan mengelap matanya beberapa kali.

 

 

KOMENTAR