Puan Maharani Sebut UU TPKS Hak Perempuan Indonesia
Jakarta, Inako
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/4/2022). Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, pengesahan RUU tersebut merupakan pemenuhan hak bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini.
Ketua DPP PDIP Bidang Politik itu menegaskan tidak ada lagi tempat untuk kekerasan seksual di Indonesia. Kaum perempuan dan anak-anak sudah memiliki payung hukum agar terlindung dari kekerasan seksual.
Baca juga: Gibran Ogah Terima Tantangan Politisi NasDem Sahroni
Usai UU tersebut disahkan, Puan mendapatkan tepuk tangan dan sambutan hangat dari peserta rapat. Bahkan, teriakan ‘Puan untuk perempuan Indoensia’ membahana dalam ruang rapat. Sebagain besar anggota DPR yang hadir juga ikut berdiri dan memberikan apresiasi terhadap putri Megawati Soekarnoputri itu.
Puan berjasa karena berkomitmen mengesahkan undang-undang yang pembahasannya sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Sejumlah organisasi perempuan yang hadir dalam rapat seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya.
Diketahui, sejak menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
TAG#UU TPKS, #Puan Maharani, #PDIP, #Aktivis
188623851
KOMENTAR