Wiranto Sebut 4 Alasan Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden Sulit Dilakukan

Sifi Masdi

Saturday, 09-04-2022 | 12:30 pm

MDN
Ketua Wantimpres Wiranto  (tengah)  [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto membuka suara terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.  Ia mengatakan wacana tersebut tidak mungkin terjadi karena empat alasan.

Pertama, menyangkut amandemen UUD 1945. Ia mengatakan persyaratan amandemen UUD  berat sekali karena menyangkut kehendak mayoritas masyarakat yang dipresentasikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

 

Menurut mantan Menkopolhukam, mayoritas MPR harus menyetujui amandemen UUD 1945. Padahal MPR itu terdiri dari DPR dan DPD. Dan dalam DPR itu ada 9 Fraksi. Hanya ada tiga fraksi yang setuju yaitu PAN, PKB dan Golkar.

"Enam parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode?," tegas Wiranto.

Kedua, hingga kini tidak ada kegiatan apapun di DPR, lembaga pemerintah, serta lembaga pemilu, yang mengisyaratkan persiapan penundaan Pemilu 2024.

 

 

Ketiga, pemerintah kini tengah disibukkan dengan upaya penyehatan ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menguntungkan. Selain itu, pemerintah juga sedang menyelesaikan mitigasi pandemi Covid-19.

Keempat, Presiden Jokowi sudah menyampaikan langsung kepada para menterinya agar jangan berbicara lagi soal wacana penundaan pemilu dan masa jabatan tiga periode.

Dengan mengacau pada empat alasan itu, maka Wiranto menyimpulkan sulit untuk mewujudkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.


 

 

KOMENTAR