Pemerintah Gratiskan PPN untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

JAKARTA, INAKORAN.com – Pemerintah tidak lagi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah di bawah Rp2 miliar.
Hal ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah lewat Peraturan membuat Perkada, Peraturan Kepala Daerah, untuk PBG itu nol persen, nol rupiah, bagi MBR," ujar Ara.
"Yang kedua, bagaimana BPHTB, biasanya itu 5 persen atas arahan Presiden, menjadi nol persen. Jadi, tidak bayar, gratis. Dan itu buat rakyat kecil. Yang ketiga, itu PPN. PPN itu Rp 2 miliar ke bawah, nol. Jadi gratis."
Baca juga: Bawa Aspirasi Pekerja, Dirut Sritex dan 300 Karyawan Hadiri Rapat Kreditur Lanjutan
Ara menegaskan, kebijakan ini diambil dengan tujuan agar masyarakat kecil bisa memiliki rumah tanpa harus mengkhawatirkan biaya PPN, BPHTB, dan PBG.
"Ini waktunya buat rakyat membangun rumah. Karena dulu nggak ada kebijakan ini."
Selain meng-gratiskan PBG, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mempercepat proses perizinan, dari yang semula biasanya keluar dalam kurun waktu 45 hari, menjadi hanya dalam 10 hari.
Baca juga: Anggaran Dipangkas, Istana Tegaskan Presiden Prabowo Tetap Berkomitmen Bangun IKN
Bahkan, kata Ara, di beberapa wilayah, proses perizinan itu bisa keluar kurang dari satu hari atau dalam hitungan jam.
"Di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam. Jadi, luar biasa, kita bisa menjalankan itu, menurut saya reformasi birokrasi yang luar biasa.”
“Biasanya kadang-kadang bisa 2-3 bulan, 4 bulan, ternyata bisa menjadi 17 menit di Jakarta," pungkasnya.
Baca juga: Harga Minyak Lesu Pasca Pelantikan Donald Trump
TAG#Rumah murah, #Maruarar Sirait, #Prabowo Subianto, #Presiden Prabowo
198734410
KOMENTAR